DENPASAR, KOMPAS TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan melakukan ekspose dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya sejak 24 Oktober 2022 silam.
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan surat serta alat bukti petunjuk disimpulkan, tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, Universitas Udayana tahun 2018 sampai dengan 2022.
Perbuatan tindak pidana korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 105 miliar dan Rp. 3,9 miliar lebih, serta merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp. 334,5 miliar lebih.
Dalam kasus ini, sebagai tersangka, Nyoman Gede Antara selaku rektor, disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e juncto, pasal 18, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#rektorUNUD #tersangkakorupsi #kejatibali
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387378/rektor-unud-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-korupsi