JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait laporan KPK, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan hingga kini Kemenkeu belum menerima laporan tersebut.
Jika ada laporan KPK terkait temuan nama-nama pegawai Ditjen Pajak yang diduga berbisnis akan dianalisis sesuai aturan.
Yustinus mengatakan, berdasar PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak ada larangan bagi pegawai Kementerian Keuangan untuk berbisnis atau memiliki usaha.
Baca Juga Temuan 134 ASN Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK Akan Serahkan Laporan ke Kantor Kemenkeu di https://www.kompas.tv/article/386782/temuan-134-asn-pajak-punya-saham-di-280-perusahaan-kpk-akan-serahkan-laporan-ke-kantor-kemenkeu
Namun dalam kegiatan berbisnis dan berusaha, penyelenggara negara diharuskan melapor kepada atasan untuk menghindari konflik kepentingan dan kecurigaan.
Asas Kepantasan juga menjadi pedoman bagi ASN dalam berbisnis, salah satunya dengan tidak berusaha di bidang jabatan yang sedang ditekuni.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386784/asn-kemenkeu-punya-bisnis-sampingan-kemenkeu-tak-ada-larangan