LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang kasus suap dan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Lampung kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang Bandar Lampung.
Dalam sidang kali ini, sejumlah saksi diantaranya anggota DPR RI Tamanuri, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo serta Pejabat Bupati Mesuji sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar dihadirkan sebagai saksi.
Dalam keterangannya, saksi Sulpakar mengakui awal tahun 2022 ia mendatangi terdakwa Karomani yang saat itu sebagi Rektor Unila untuk menitipkan anak dari kerabatnya, Asep Jamhur, seorang PLT Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan untuk diloloskan pada Fakultas Kedokteran Universitas Lampung melalui Jalur Mandiri.
Baca Juga Sepulang Sekolah, Bocah Meninggal Dunia akibat Terseret Arus Sungai di https://www.kompas.tv/article/386485/sepulang-sekolah-bocah-meninggal-dunia-akibat-terseret-arus-sungai
Ia juga menyebut kedua anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2020-2021 melalui jalur mandiri serta SBMPTN dan keduanya pun lulus.
Sementara saksi lainnya yakni Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo juga menyebut pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk seorang mahasiswi anak dari rekannya agar bisa diloloskan pada Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur SBMPTN.
Selain itu saksi juga mengakui pernah bertemu Dosen Unila, Maulana Mukhlis dan menyumbang uang senilai Rp100 juta guna membantu pembelian kelengkapan di gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) yang dibangun oleh terdakwa Karomani.
Selain Bupati dan anggota DPRI, dalam sidang yang digelar Kamis kemarin, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan 3 saksi lainnya yakni PLT Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, Sekretaris PWNU Lampung Aryanto Munawar dan Dosen FKIP Unila, I Wayan Mustika.
#pmb #kadis #bupati
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386492/bupati-dan-kepala-dinas-pendidikan-kebudayaan-ikut-titip-mahasiswa-lolos-fakultas-kedokteran-unila