JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan telah melakukan audit atas kasus Rafael Alun Trisambodo dan mendapati sejumlah temuan tentang penyembunyian aset dan ketidakpatuhan pajak.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, aset-aset yang tidak dilaporkan Rafael Alun ini didaftarkan dengan menggunakan nama orang lain seperti kakak adik.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh juga menyebut ada aset yang didaftarkan atas nama orang tua dan temannya.
KPK juga akan memanggil Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, setelah KPK menemukan istri Wahono sebagai pemegang saham di perusahaan properti bersama istri Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga Begini Cara Rafael Samarkan Harta Kekayaannya, Tak Lapor ke LHKPN Hingga Gunakan Nama Orang Lain! di https://www.kompas.tv/article/386223/begini-cara-rafael-samarkan-harta-kekayaannya-tak-lapor-ke-lhkpn-hingga-gunakan-nama-orang-lain
Data LHKPN menyebut, Wahono Saputro memiliki kekayaan senilai R14,3 miliar.
Terdiri dari tanah dan bangunan Rp12,6 miliar, 3 mobil senilai Rp930 juta serta harta bergerak lain, surat berharga dan kas yang totalnya mencapai Rp2,2 miliar.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap laporan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan, senilai Rp300 triliun.
Menurut Mahfud, transaksi mencurigakan itu diduga melibatkan 460 pegawai Kementerian Keuangan.
KPK dan Kementerian Keuangan harus mengungkap pihak-pihak di Kementerian Keuangan yang memiliki harta mencurigakan, seperti Rafael Alun Trisambodo, demi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386250/fenomena-geng-pejabat-kaya-di-kemenkeu-jadi-sorotan-publik-ini-tanggapan-anggota-komisi-xi-dpr