Sejumlah warga menolak penggusuran dan eksekusi lahan seluas 31 meter persegi di Jalan Satria Ujung, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Kamis, 9 Maret 2023. Bahkan, sempat terjadi bentrok dan kericuhan antara warga dan aparat yang bertugas.
Sejumlah warga tampak mengadang alat berat yang digunakan untuk menghancurkan tempat tinggal dan usaha mereka.
Eksekusi lahan itu berkaitan dengan perkara yang terjadi antara Adi Susanto dan Alim Purba dan kawan-kawan.
Kuasa hukum penggugat, Suroto menyebutkan eksekusi dilakukan pada perkara yang terjadi sejak 2007 lalu dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelumnya telah dilakukan pula berbagai upaya banding serta kasasi yang akhirnya kemenangan dipegang oleh penggugat.
(RiauOnline)
#riauonline #pekanbaru #pencabulan
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg