Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal di Lumajang, 3 Orang Ditangkap

2023-03-09 7

Surabaya, Kompas TV Jawa Timur - Polda Jawa Timur menangkap 3 anggota sindikat penyalur tenaga kerja Indonesia, atau TKI ilegal ke Timur Tengah. Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Berdasarkan informasi masyarkat, Polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan tempat usaha penampungan 17 TKI ilegal, di Desa Sukorejo Kecamatan Kunir, Lumajang. Selain menyita sejumlah barang bukti, Polisi juga menangkap para pelaku sindikat penyalur TKI ilegal, ke wilayah Timur Tengah.

Baca Juga Viral! Spanduk Polisi Sayembara Tangkap Maling Berhadiah di Jember di https://jatim.kompas.tv/article/386100/viral-spanduk-polisi-sayembara-tangkap-maling-berhadiah-di-jember

Dari hasil penangkapan ini, Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu Hariyono, Lale JS , dan Sri Rachmawati. Ketiganya dijerat pasal 81 junto pasal 69, atau pasal 83 junto pasal 5, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,dan pasal 1 peraturan pemerintah, tentang tidak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


#tki #ilegal #timurtengah #lumajang #lombok #penipuan

Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :

Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/

Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim

Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim

Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/386102/polisi-bongkar-sindikat-penyalur-tki-ilegal-di-lumajang-3-orang-ditangkap

Free Traffic Exchange