KOMPAS.TV - Pasca disetujui untuk dipecat sebagai aparatur sipil negara oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca Juga Kemenkeu: Pemecatan Rafael Trisambodo Sudah Disetujui Sri Mulyani di https://www.kompas.tv/article/385756/kemenkeu-pemecatan-rafael-trisambodo-sudah-disetujui-sri-mulyani
Penyelidikan terhadap Rafael adalah buntut dari hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK atas sejumlah transaksi tak wajar milik Rafael dan keluarganya.
Baca Juga Babak Baru, Status Rafael Trisambodo Naik Jadi Penyelidikan KPK di https://www.kompas.tv/article/385748/babak-baru-status-rafael-trisambodo-naik-jadi-penyelidikan-kpk
Tak cuma itu, transaksi sebesar Rp 500 miliar di 40 rekening milik Rafael dan kerabatnya juga diusut. PPATK pun membekukan 40 rekening tersebut.
Soal postur kekayaan Rafael dan laporannya ke KPK, menurut pimpinan KPK periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif sudah menampakkan ada yang mencurigakan.
Menurut ahli perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako seharusnya yang diselidiki tak cuma Rafael.
Namun juga atasannya karena laporan pajak dan harta kekayaan selalu diawasi dan diketahui atasan di lembaganya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386045/pasca-dipecat-dari-asn-rafael-alun-trisambodo-kini-diselidiki-kpk