KPU Pastikan Banding Putusan PN Jakpus, Bagaimana Persiapannya?

2023-03-08 15

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU memastikan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat, yang memerintahkan penundaan tahapan pemilu 2024.

Apa saja yang disiapkan KPU untuk proses banding ini?

KompasTV membahasnya langsung bersama anggota KPU, Betty Epsilon Idroos.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, banding akan diajukan dalam 1 atau 2 hari ke depan.

Baca Juga KPU Menanti Undangan Bahas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024 dari Komisi II DPR di https://www.kompas.tv/article/385777/kpu-menanti-undangan-bahas-putusan-pn-jakpus-soal-tunda-pemilu-2024-dari-komisi-ii-dpr

Hasyim menambahkan, sebagai pihak tergugat, pengajuan banding merupakan bentuk ketidaksetujuannya dengan putusan PN Jakarta Pusat.

Putusan PN Jakarta Pusat berawal dari gugatan perdata Partai Prima, pada 8 Desember 2022 lalu.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik.

Akibatnya, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385901/kpu-pastikan-banding-putusan-pn-jakpus-bagaimana-persiapannya