MALANG, KOMPAS.TV - Tindakan tegas diberikan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang terhadap kendaraan yang kerap melanggar larangan parkir. Mobil yang parkir sembarangan oleh petugas Dishub digembok untuk memberikan efek jera.
Tindakan tegas ini dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Malang saat menggelar operasi parkir, Rabu (08/03/2023). Sejumlah kendaraan roda 4 yang kedapatan parkir di tempat yang dilarang, oleh petugas langsung digembok.
Tak hanya kendaraan roda 4, kendaraan roda 2 yang melanggar parkir juga diberi tindakan. Beberapa sepeda motor yang parkir di trotoar oleh petugas langsung diangkut.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, selama 4 hari terakhir, Dishub gencar melakukan razia parkir di tempat yang kerap dijadikan tempat parkir, padahal lokasi tersebut sudah terpasang rambu larangan parkir.
Meski melakukan penindakan, Dinas Perhubungan hanya memberikan surat pernyataan kepada pelanggar. Namun jika terbukti mengulangi pelanggaran, tindakan sesuai Undang Undang akan diberikan.
"Sasarannya adalah kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas larangan parkir,
bagi mereka yang melanggar ini kita tindak dengan harapan pengendara yang lain tidak melakukan yang sama," kata Kadishub.
Selain kendaraan milik pribadi, dalam razia ini petugas juga menindak kendaraan plat merah yang kedapatan melanggar. Dengan penindakan tegas ini, Dishub berharap tidak ada lagi pelanggaran parkir, meski tidak ada petugas yang melakukan razia.
#raziaparkirliar #dishubkotamalang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385837/dishub-kota-malang-gembok-mobil-yang-parkir-sembarangan