JAKARTA, KOMPAS.TV - Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan telah melakukan audit investigasi terhadap laporan harta kekayaan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Lewat audit ini, Rafael Alun diketahui berupaya menyembunyikan harta tak wajarnya dengan berbagai cara.
Mulai dari tidak melaporkan harta berupa uang dan bangunan melalui LHKPN, hingga menyembunyikan kepemilikan aset miliknya dengan menggunakan nama orang lain.
Baca Juga Kemenkeu Ungkap Fakta dan Bukti Harta Tak Wajar Rafael, Ada Harta yang Disembunyikan! di https://www.kompas.tv/article/385792/kemenkeu-ungkap-fakta-dan-bukti-harta-tak-wajar-rafael-ada-harta-yang-disembunyikan
Sebelumnya PPATK juga telah memblokir transaksi 40 rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.
Mantan Ketua PPATK Yunus Husein menilai, penghentian transaksi 40 rekening ini menunjukan adanya tindak pidana pencucian uang.
Dalam laporannya, ppatk telah menemukan nilai transaksi fantastis mencapai Rp500 miliar yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.
Atas temuan PPATK, kini KPK pun telah menaikan status pemeriksaan harta kekayaan Rafael, menjadi penyelidikan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385817/resmi-dipecat-sebagai-asn-ditjen-pajak-kemenkeu-dukung-proses-hukum-di-kpk