LAMPUNG, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita Gedung Nahdliyin Center yang dibangun oleh terdakwa Karomani atas kasus suap dan gratifikasi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri di Universitas Lampung.
Dalam pantauan, gedung LNC yang berlokasi di Rajabasa Bandar Lampung ini tampak sepi dari aktivitas.
Sebelumnya Gedung Lampung Nahdliyin Center diresmikan pada 15 Agustus 2022 lalu atau beberapa hari sebelum terdakwa Karomani yang saat itu masih menjabat sebagai Rektor Unila ditangkap KPK di wilayah Lembang Jawa Barat.
Baca Juga Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Korupsi Dana Sampah Rp6,9 M di https://www.kompas.tv/article/385222/mantan-kadis-dlh-bandar-lampung-korupsi-dana-sampah-rp6-9-m
Selain bangunan gedung Lampung Nahdliyin Center, KPK juga menyita 3 aset lainnya berupa sertifikat milik terdakwa Karomani.
"Kami sita 4 sertifikat, dimana 3 sertifikat aset milik tersangka dan 1 sertifikat gedung," ujar Agus Prasetia Raharja Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Saat ini persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat 3 mantan pejabat di Universitas Lampung diantaranya Rektor Karomani, Ketua Senat M Basri dan Wakil Rektor 1 Heriyandi masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang Bandar Lampung.
#kpk #lnc #karomani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385610/buntut-kasus-suap-karomani-gedung-lampung-nahdliyin-center-disita-kpk