Harta janggal yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo kini memasuki babak baru. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu diungkap PPATK ada transaksi janggal senilai Rp 500 miliar.
Dilansir dari Tempo.co, ada sebanyak 40 rekening pribadi milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarga yang diblokir atau dibekukan. Hal itu dibenarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 7 Maret 2023.
"Ya, di atas 40 rekening yang terafiliasi dengan milik Rafael dan keluarga yang dibekukan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Lebih jauh Ivan mengatakan, rekening yang dibekukan milik Rafael dan keluarga, dan beberapa individu serta badan hukum atau perusahaan.
Ivan juga membenarkan jumlah uang yang ada di 40 transaksi itu senilai Rp 500 miliar.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Pada kesempatan sebelumnya, Ivan sempat menyebut PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Ia menyebut PPATK juga mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain dalam hal tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga merespons informasi soal dugaan sejumlah investasi besar milik Rafael Alun yang diduga menanam saham di enam perusahaan. Dugaan tersebut berasal dari laporan harta kekayaan Rafael Alun di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Namun, kata dia, kalaupun aliran investasi tersebut tidak bisa diperiksa, Inspektorat Jenderal Kemenkeu bisa melakukannya dengan menggunakan laporan pajak Rafael Alun. Melalui Surat Pemberitahuan Tahunan pajak bisa terlihat, bahkan akan bisa pula melihat SPT tahun-tahun sebelumnya.
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya mencuat. Putra Rafael, Mario Dandy Satriyo menganiaya seorang anak berusia 17 tahun berinisial D hingga mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya. PPATK kemudian menyatakan telah menemukan transaksi tak wajar dalam rekening Rafael Alun.
Berdasarkan dokumen LHKPN KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.
KPK bekerja sama dengan PPATK saat ini tengah mengusut kekayaan Rafael menilai jumlah harta yang dimilikinya mencurigakan. Sebab, Rafael Alun yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya.