Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat, Ketua KPU: Jadwal Pemilu Masih Berlaku

2023-03-07 52

Sarung BHS Excellent meluncurkan motif terbaru.

BHS Excellent E54-SKB dengan motif songket dipadukan desain eksklusif menghasilkan kemewahan Sarung BHS.

#sarungbhs #sarungtenun

Click Disini Untuk Informasi Selengkapnya: https://bit.ly/3kNmBDB











JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU akan ajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.

Dalam proses banding yang akan diajukan KPU, tidak akan menggangu tahapan pemilu serentak yang sedang berjalan.

Ketua KPU mengatakan, tahapan dan persiapan Pemilu tetap berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu.

Sementara itu, LSM Kongres Pemuda Indonesia juga melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima dengan putusan penundaan Pemilu 2024 dinilai tidak tepat.

Laporan didaftarkan ke petugas atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Majelis Hakim.

Komisi Yudisial telah menerima dua laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim.

Selanjutnya, KY akan memanggil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk klarifikasi terkait hasil putusan gugatan.

KY juga akan mengawasi upaya hukum KPU untuk proses banding.
_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385347/ajukan-banding-atas-putusan-pn-jakarta-pusat-ketua-kpu-jadwal-pemilu-masih-berlaku