JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris menyinggung sosok si Poltak saat bertanya ke ahli pidana dari UI.
Momen itu terjadi saat ahli hukum pidana UI Eva Achjani Zulfa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (6/3/2023)
Hotman bertanya dengan mengilustrasikan sosok si Poltak yang dituduh sebagai pemerkosa berdasarkan barang bukti rekaman suara.
Namun hingga proses sidang, rekaman suara itu tidak diserahkan ke pihak Poltak.
"Kalau misalnya si Poltak dituduh memerkosa, dan suara jeritannya direkam, suara si Poltak ini kan khas orang Batak, dia dituduh memerkosa, suara jeritannya itu ada yang merekam,"ujar Hotman
Baca Juga [FULL] Hotman Paris Cecar Saksi Ahli Pidana dari UI di Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa di https://www.kompas.tv/article/385262/full-hotman-paris-cecar-saksi-ahli-pidana-dari-ui-di-sidang-kasus-narkoba-teddy-minahasa
"Pertanyaannya, kalau rekamannya itu tidak diserahkan, apakah itu sangat vital melanggar hukum karena si Poltak tidak bisa membela diri apakah dia mengklaim suara dia atau bukan?"lanjut Hotman bertanya ke Saksi.
"Saya katakan Pasal 221 KUHP, yang menyembunyikan bukti itu menjadi tindak pidana tersendiri,"tegas Saksi Ahli.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385290/momen-hotman-paris-ilustrasikan-si-poltak-di-sidang-kasus-narkoba-teddy-minahasa