JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Jakarta Selatan, telah menjatuhkan hukuman pidana kepada 4 terdakwa perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widianto.
Memiliki peran masing-masing, keempatnya pun di jatuhi hukuman beragam, Arif Rahman Arifin yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan, atas keterlibatannya dalam merusak laptop milik Baiquni, yang berisi rekaman DVR CCTV dilingkungan rumah Ferdy Sambo.
Kemudian Baiquni Wibowo yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, atas keterlibatannya sebagai orang yang pertama kali mengakses DVR CCTV secara ilegal, yang mana kemudian rekaman DVR itulah yang menjadi bukti krusial keterlibatan Sambo dalam pembunuhan Yosua.
Baca Juga Irfan Widyanto Sujud Syukur Hingga Menangis Peluk Kedua Orang Tua Usai Divonis 10 Bulan Penjara di https://www.kompas.tv/article/382247/irfan-widyanto-sujud-syukur-hingga-menangis-peluk-kedua-orang-tua-usai-divonis-10-bulan-penjara
Sementara sang penerima Adhi Makayasa, Irfan Widianto, hingga kini masih belum menjalani sidang etik dari komisi etik Polri.
Ia juga dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara, atas keterlibatannya mengganti DVR CCTV, dari pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga.
Sebelumnya dalam pleidoinya Irfan menyebut keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi penentu, nasib karirnya di instansi kepolisian.
Sementara Chuck Putranto, yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, sempat menyatakan masih pikir-pikir, dan masih mendiskusikan dengan tim penasehat hukum,
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384915/empat-anak-buah-sambo-terpidana-kasus-perintangan-penyidikan-dijatuhi-vonis-berbeda