Mulai hari, Senin (6/6/2022), berlaku perluasan aturan ganjil genap kendaraan di DKI Jakarta. Sanksi tilang sudah berlaku di 13 ruas jalan.
Sumber : https://video.sindonews.com/play/51309/antisipasi-kemacetan-di-jakarta-ganjil-genap-diperluas-lagi