Polisi meringkus sepasang suami istri (pasutri) berinisial MT (34) dan MH (29). Kedua warga Cengkareng, Jakarta Barat, ini diduga mencetak sejumlah uang palsu.
Sumber : https://video.sindonews.com/play/50469/pasutri-pemalsu-uang-di-jakbar-mencetak-upal-dalam-6-bulan-hingga-rp300-juta