Jaksa Tuntut 18 Tahun Paman Yang Cabuli Bocah 8 Tahun

2023-03-03 1

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat, meminta Majelis Hakim untuk menghukum 18 tahun penjara dengan denda 1 miliar, subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa pencabulan. tuntutan maksimal tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pertama, Fera Mila Mustika yang didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua, Jaja Subagja, dalam sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Hal ini karena membuat trauma korban dan dilakukan oleh keluarganya sendiri. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, agenda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutannya 18 tahun penjara, subsider 6 bulan denda 1 miliar atas nama terdakwa R-P dibuktikan dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengapresiasi langkah JPU yang sudah memberikan satu tuntutan yang sangat diharapkan oleh keluarga korban. Pihaknya melihat ancaman perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara, namun di luar prediksi, jaksa menuntut 18 tahun.



Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384169/jaksa-tuntut-18-tahun-paman-yang-cabuli-bocah-8-tahun