DENPASAR, KOMPAS TV - Gubernur Bali Wayan Koster akan segera panggil kepala desa/lurah dan bendesa adat yang tidak melaksanakan kegiatan Bulan Bahasa Bali ke-5 tahun 2023. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Koster saat menutup secara resmi kegiatan Bulan Bahasa Bali ke-5, di Taman Budaya Art Center Denpasar, Selasa (28/2) petang.
Dari 1.493 desa adat, 636 desa dinas dan 80 kelurahan yang ada di Provinsi Bali, ada 21 desa adat, 5 desa dinas, dan 3 kelurahan, yang tidak melaksanakan Bulan Bahasa Bali tahun 2023.
Gubernur Bali, Wayan Koster, merinci ada beberapa desa /kelurahan dan desa adat yang belum mematuhi Peraturan Gubernur Bali No 80 tahun 2018 tentang Pelindungan Dan Penggunaan Bahasa, Aksara Dan Sastra Bali, khususnya tidak menyelenggarakan Bulan Bahasa Bali. Untuk itu ia perintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kadis PMD untuk segera memanggil kepala desa /lurah maupun bendesa adat tersebut untuk segera menghadap Gubernur Bali.
Bulan Bahasa Bali ke-5 tahun 2023 ini mengambil tema Segara Kerthi Campuhan Urip Sarwa Prani, dalam kegiatan sebulan penuh ini, berbagai kegiatan digelar diantara, lomba, seminar, workshop, pameran, festival konservasi lontar dan panggung apresiasi seni sastra.
gubernurbali #wayankoster #bulanbahasabali
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384091/gubernur-koster-panggil-desa-lurah-yang-tidak-gelar-bulan-bahasa-bali