JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah jika disebut memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu seiring dikabulkannya gugatan Partai Prima.
Menurut Humas PN Jakarta Pusat gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu telah diputus oleh majelis hakim pada 1 Maret 2023 kemarin.
Baca Juga Menkeu Sri Mulyani Cerita Proses Rafael Dicopot dari Pejabat Pajak di https://www.kompas.tv/article/383971/menkeu-sri-mulyani-cerita-proses-rafael-dicopot-dari-pejabat-pajak
Hakim Ketua, Oyong mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan Pemilu.
Namun putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pokok perkara nomor lima, bertuliskan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan Tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca Juga Tangis Istri Pembunuh Berantai Wowon Minta Suaminya Bertobat di https://www.kompas.tv/article/383978/tangis-istri-pembunuh-berantai-wowon-minta-suaminya-bertobat
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383981/pengadilan-negeri-jakpus-bantah-penundaan-pemilu-2024