JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan pelanggaran pengaturan skor tim Louvre Surabaya di ABL memasuki babak baru.
Usai dibekukan PP Perbasi, Louvre bergerak melaporkan sebuah akun email yang ditengarai menjadi sumber informasi PP Perbasi kepada pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Louvre, Rinto Wardana menjelaskan pihaknya melakukan pelaporan dugaan pelanggaran pasal 22 ayat 3 tentang pencemaran nama baik serta pasal 14 dan 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong ke SPKT Polda Metro Jaya.
Baca Juga Diduga Lakukan Pengaturan Skor di ABL, Louvre Surabaya Dibekukan di https://www.kompas.tv/article/382206/diduga-lakukan-pengaturan-skor-di-abl-louvre-surabaya-dibekukan
Louvre menyayangkan PP Perbasi langsung menjatuhkan hukuman pembekuan tim berdasarkan informasi ini kendati investigasi masih dilakukan.
Sejatinya, Louvre kembali diundang PP Perbasi untuk menyerahkan bukti bukti bantahan atas tuduhan pengaturan skor pada Senin.
Namun pihak Louvre enggan memenuhi undangan dan memilih menempuh jalur laporan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia, BAORI.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383834/sayangkan-sanksi-pembekuan-dari-perbasi-louvre-lapor-polisi-soal-pencemaran-nama-baik