JAKARTA, KOMPAS.TV - Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyatakan ada perubahan status pada AG, pacar dari Mario Dandy.
Awalnya Agnes berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat stastusnya, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, atau pelaku.
Baca Juga Tinggal di Gang Sempit, Begini Kondisi Rumah Pemilik Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy! di https://www.kompas.tv/article/383893/tinggal-di-gang-sempit-begini-kondisi-rumah-pemilik-rubicon-yang-dikendarai-mario-dandy
Sebelumnya, polisi juga menemukan adanya niat jahat atau mensrea, tersangka Mario Dandy saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyatakan ada perubahan konstruksi pasal pasal yang dikenakan pada para tersangka dan pelaku.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383901/update-kasus-penganiayaan-david-agnes-pacar-mario-dandy-ditetapkan-sebagai-pelaku