BATANG, KOMPAS.TV - Satresnarkoba Polres Batang, Jawa Tengah, menangkap dua residivis kasus narkoba dan obat terlarang. Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan adanya transaksi kejahatan oleh kedua residivis kasus narkoba dan obat terlarang itu.
Polisi menangkap tersangka Suswanto yang dilakukan di pinggir Jalan Raya Medono Limpung, Kabupaten Batang, usai mengambil paket yang berisi barang haram berupa sabu-sabu.
Selain Suswanto, seorang tersangka lagi bernama Ahmad Rofi sebagai pengecer juga ditangkap oleh polisi. Petugas akhirnya membekuk Suswanto yang tertangkap tangan memiliki tiga paket sabu-sabu siap edar dalam plastik klip yang akan diedarkan.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Suswanto yaitu dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,43 gram dan satu paket sabu-sabu 0,2 gram. Sedangkan dari tersangka Ahmad Rofi, aparat menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,37 gram.
"Pada saat kejadian, yaitu pada hari Jumat, 3 Februari 2023 terjadi bakal tindak pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat. Jenisnya DMP obat warna kuning serta MF obat warna putih berlogo Y,"ucap Kompol Raharja, Wakapolres Batang.
Keduanya disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
#narkoba #residivis #polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383801/dua-residivis-kasus-narkoba-kembali-ditangkap