JAKARTA, KOMPAS.TV - Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak, mendatangi Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, untuk diperiksa harta kekayaannya.
Laporan harta Rafael menjadi sorotan, setelah PPATK sejak 2012, menemukan dugaan transaksi mencurigakan, dalam laporan harta Rafael.
Pegawai Kementrian Keuangan dengan tingkat Eselon III ini, memiliki harta dengan nilai mencapai Rp56 miliar.
Kini KPK telah menindak lanjuti pemeriksaan awal harta kekayaan Rafael, berdasarkan temuan-temuan tak wajar harta Rafael.
Terkuaknya kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo merembet juga ke Ditjen Bea Cukai.
Baca Juga KPK Ungkap Sudah Kantongi Nama-Nama "Genk" Pejabat Kemenkeu yang Akan Dimintai Klarifikasi! di https://www.kompas.tv/article/383501/kpk-ungkap-sudah-kantongi-nama-nama-genk-pejabat-kemenkeu-yang-akan-dimintai-klarifikasi
Setelah gaya hidup keluarga Rafael Alun Trisambodo ayah Mario, mantan pejabat Ditjen Pajak yang jadi sorotan, kini publik juga menyoroti gaya hidup mewah pegawai Bea Cukai yang kerap dipamerkan di media sosial.
Terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN, Kemenkeu menegaskan semua pegawai wajib melaporkan harta kekayaannya.
Dalam kesempatan ini, Kemenkeu juga menegaskan bahwa deadline laporan LHKPN tahun 2022 paling lambat pada 31 Maret 2023 ke dalam sistem KPK.
Namun, khusus untuk Kementerian Keuangan, seluruh pegawai diwajibkan untuk memasukan LHKPN ke dalam sistem internal Kemenkeu paling lambat akhir Februari kemarin (28/02).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383506/kemenkeu-tegaskan-deadline-lapor-lhkpn-seluruh-pegawai-hingga-akhir-maret-2023