JAKARTA, KOMPAS.TV - Dari kasus dugaan harta tak wajar eks Pejabat Pajak Rafael Alun, KPK mengklaim juga telah mengantongi sejumlah nama dugaan genk Pejabat Kemenkeu yang akan dimintai klarifikasi.
Hal ini merujuk pada dugaan kekayaan yang dimiliki secara tak wajar berdasarkan LHKPN.
Deputi Pencegahan KPK juga menyebut bahwa LHKPN Rafael Alun Trismabodo memang dimulai sejak 2011.
Hal ini sesuai dengan jabatannya di Kemenkeu yang mewajibkan Rafael wajib lapor.
Baca Juga Eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Klarifikasi Harta Rp 56 M di https://www.kompas.tv/article/383498/eks-pejabat-pajak-rafael-alun-diperiksa-kpk-hari-ini-terkait-klarifikasi-harta-rp-56-m
Sementara itu terkait kepemilikan Rubicon, KPK mengungkapkan bahwa Rubicon yang digunakan oleh Rafael dan anaknya, Mario Dandy ternyata bukan atas nama Rafael Alun, melainkan STNK atas nama kakak Rafael.
Saat dirunut, ternyata pihak KPK menyebut bahwa Rubicon itu dijual ke kakak Rafael.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383501/kpk-ungkap-sudah-kantongi-nama-nama-genk-pejabat-kemenkeu-yang-akan-dimintai-klarifikasi