JAKARTA, KOMPAS.TV - Shane Lukas, tersangka penganiayaan terhadap David sempat tertawa atau cengengesan saat berada di ruang konseling Polres Jakarta Selatan sebelum ditetapkan tersangka, pada 24 Februari 2023 lalu.
Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing membantah kliennya menganggap remeh permasalahan lantaran cengengesan di ruang konseling.
Kata Happy, Shane menyebut bahwa saat itu dirinya merasa tidak bersalah.
"Saya tanya tadi, kamu kenapa begitu kayaknya anggap remeh, bukan pak, bukan bapak tua dia bilang. Saya tuh merasa, saya tuh tidak bersalah. Saya tidak menyangka bahwa kejadian seperti ini, jadi bukan dia cengengesan, dia merasa plong, tidak merasa salah," ungkap Happy SP Sihombing saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga Dokter Bedah Saraf RS Mayapada Sebut Kondisi David Sudah Keluar dari Koma di https://www.kompas.tv/article/383185/dokter-bedah-saraf-rs-mayapada-sebut-kondisi-david-sudah-keluar-dari-koma
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman Mario Dandy, Shane Lukas sebagai tersangka kasus penganiayaan David anak pengurus GP Ansor.
Shane Lukas menjadi tersangka lantaran melakukan pembiaran serta mendokumentasikan peristiwa penganiayaan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan menggunakan telepon genggam milik Dandy.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383198/shane-ungkap-alasan-cengengesan-di-ruang-konseling-sebelum-ditetapkan-tersangka