JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pertemuan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk membahas rencana pemeriksaan klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo pada Senin (27/2/2023) siang tadi.
Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Ipi Maryati menjelaskan pemanggilan klarifikasi itu dilakukan untuk menelusuri sumber harta Rafael dan mencari tahu apa saja harta yang belum dilaporkan di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara selama Rafael menduduki suatu jabatan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Meski demikian, KPK hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan harta kekayaan Rafael periode tahun 2012-2021. Sementara penelusuran harta kekayaan sebelum tahun 2012 diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Baca Juga Ada Berapa Banyak Harta Eks Pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo? di https://www.kompas.tv/article/382953/ada-berapa-banyak-harta-eks-pegawai-ditjen-pajak-rafael-alun-trisambodo
Sementara di sisi lain, KPK mengapresiasi tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat di kementerian keuangan.
Hingga hari ini, KPK mencatat 86 persen pejabat Kemenkeu yang mengisi daftar LHKPN dengan batas waktu 31 maret 2023.
KPK berharap pejabat penyelenggara negara dapat mengisi dan melengkapi laporan keuangan dengan jujur untuk mencegah terjadinya peristiwa seperti ini terulang kembali.
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383022/kpk-soal-penelusuran-sumber-harta-rafael-alun-trisambodo