Sempat buron sejak tahun 2018, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu mengamankan terpidana korupsi kredit fiktif Korupsi Unit Desa (KUD) dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
Sunardi sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018, usai dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Terpidana ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI saat berada di kebun kelapa sawit, Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 22 Februari 2023.
Terpidana itu dibawa Tim Kejagung ke Pekanbaru dan dijemput Kejari Inhu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Sunardi kemudian dibawa ke Indragiri Hulu untuk dilakukan penahanan di Rutan Rengat Kelas IIB.
Kajari Inhu menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi terjadi ketika Sunardi mengajukan ponjaman kredit kepada Lembaga Keuangan yang ditujukan pada BNI cabang Rengat, tahun 2011.
Pinjaman tersebut mengatasnamakan KUD Rahayu Makmur dan belakangan diketahui bahwa kredit yang diajukan adalah fiktif.
Karena, nilai tranksasi agunan yang diajukan oleh pihak KUD Rahayu Makmur adalah rekayasa, akhirnya pembayaran pinjaman tersebut menjadi kredit macet.
Kredit macet berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar, berdasarkan hasil audit keuangan.
Tonton juga RiauOnline “ TEREKAM CCTV !! Pelaku Bawa Kabur Motor Curian Dengan Mobil Pikap" Di https://youtu.be/pkESQx86NDE
(RiauOnline)
#riauonline #pekanbaru #buronan #korupsi
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg