JAKARTA, KOMPAS.TV - Para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah menjalani sidang putusan pada Kamis (23/2/2023) dan Jumat (24/2/2023).
Baca Juga Ini Momen Anak Irfan Widyanto Cium Sang Ayah di Layar Saat Jalani Sidang Vonis! di https://www.kompas.tv/article/381981/ini-momen-anak-irfan-widyanto-cium-sang-ayah-di-layar-saat-jalani-sidang-vonis
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara kepada Arif Rachman dan Irfan Widyanto. Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara Hakim menunda pembacaan vonis terdakwa lainnya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Hakim menjadwalkan ulang pada Senin (27/2/2023).
Video editor: Bara Bima Hardika
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382466/ini-deretan-vonis-anak-buah-sambo-pelaku-obstruction-of-justice