MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada 2 tersangka penyelundupan kayu ilegal. Kayu ilegal tersebut diselundupkan dengan menggunakan 57 kontainer ke Pelabuhan Makassar pada 2019 lalu.
Selain vonis 5 tahun penjara, dua tersangka juga didenda 2,5 miliar rupiah. Kedua tersangka merupakan Direktur CV Rizki Mandiri Timber dan pemilik 29 kontainer berisi kayu illegal jenis merbau. Dan kuasa Direktur CV Mevan Jaya, pemilik 3 kontainer kayu illegal jenis merbau. Barang bukti kayu ini selanjutnya dirampas untuk negara.
Putusan sidang sendiri berlangsung tanpa dihadiri terdakwa. Penyidik Gakkum Klhk sebelumnya telah memanggil secara patut dan menerbitkan DPO pada kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, namun keberadaan keduanya tidak di temukan.
#PenyeludupanKayu
#PelabuhanMakassar
#KayuIlegal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382150/2-tersangka-penyelundupan-kayu-ilegal-di-vonis-5-tahun-oleh-pengadilan-negeri-makassar