JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Korspri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto divonis satu tahun penjara oleh hakim.
Chuck dinyatakan bersalah karena merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Chuck Putranto menunduk beberapa detik usai hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dirinya.
Baca Juga Baiquni Divonis 1 Tahun Penjara, Keluarga Berharap Banding Etik Pemecatan Berbuah Manis di https://www.kompas.tv/article/382127/baiquni-divonis-1-tahun-penjara-keluarga-berharap-banding-etik-pemecatan-berbuah-manis
Sementara itu, Ayah terdakwa Baiquni Wibowo berharap anaknya bisa bertugas kembali di Institusi Polri pascavonis hakim yang menjatuhi hukuman satu tahun penjara.
Senyum merekah sembari mengacungkan jempol menjadi respon ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol Purnawirawan Sunarjono saat mendengarkan amar putusan terhadap anaknya.
Usai sidang, ayah Baiquni Wibowo juga segera menghampiri pengacara yang mendampingi anaknya selama proses hukum berlangsung termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengucapkan terima kasih.
Meski Baiquni Wibowo sudah mendapatkan sanksi etik PTDH, namun besar harapan keluarga dan Baiquni Wibowo jika banding terhadap putusan PTDH yang sedang dalam proses tersebut diterima.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382130/begini-ekspresi-chuck-putranto-saat-hakim-beri-vonis-1-tahun-penjara