JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus penganiaayan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy.
Rekan Mario berinisial S ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/02) malam.
Polisi kini masih terus mengumpulkan bukti lanjutan serta mencari fakta baru serta berjanji mengusut tuntas kasus penganiayaan ini.
Sebelumnya, polisi telah menangkap anak pejabat di Kementerian Keuangan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Baca Juga Beredar Surat Pengunduran Diri Ayah Mario Dandy sebagai ASN, Apa Tanggapan Kemenkeu? di https://www.kompas.tv/article/382016/beredar-surat-pengunduran-diri-ayah-mario-dandy-sebagai-asn-apa-tanggapan-kemenkeu
Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur sudah ditahan polisi.
Polisi menyebut penganiayan ini berawal dari teman perempuan pelaku berinisial A yang mengaku mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari korban.
Pelaku Mario lalu mendatangi dan menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
Pihak keluarga yang tak terima dengan perbuatan pelaku, langsung melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382053/tetapkan-teman-mario-sebagai-tersangka-baru-polisi-janji-usut-tuntas-kasus