JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Hakim menilai Irfan secara sah dan meyakinkan terbukti melawan hukum terganggunya sistem elektronik dalam perkara obstruction of justice.
"Menjatuhkan pidana pada Irfan Widyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," ujar ketua hakim Afrizal Hadi.
Baca Juga Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/381937/irfan-widyanto-divonis-10-bulan-penjara-dalam-kasus-perintangan-penyidikan-pembunuhan-yosua
Adapun hal meringankan Irfan yakni telah mengabdi di Polri dan pernah meraih adhi makasaya.
Selain itu, Irfan merupakan lulusan Akpol terbaik tahun 2020 dan diharapkan melanjutkan kariernya.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381943/detik-detik-irfan-widyanto-divonis-10-bulan-penjara-kasus-ooj-pembunuhan-brigadir-yosua