JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rahcman Arifin terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat divonis 10 bulan penjara.
Selain itu, hakim juga menghukum Arif untuk membayar denda sebesar 10 juta rupiah.
Jika tak dibayar, denda tersebut diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
Arif terbukti terlibat dalam perusakan cctv yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Arif dituntut 1 tahun penjara.
Baca Juga Hakim ke Hotman Paris: Makanya Jangan Emosi, Tenang-Tenang Saja! di https://www.kompas.tv/article/381588/hakim-ke-hotman-paris-makanya-jangan-emosi-tenang-tenang-saja
Usai mendengar putusan hakim atas vonis 10 bulan penjara terhadap Arif Rahcman Arifin, ayahanda dari Arif langsung beranjak dari kursi dan melakukan sujud syukur.
Sedangkan istri Arif Rachman menangis saat mendengar suaminya divonis 10 bulan penjara.
Sang istri sempat kaget dengan vonis hakim kepada Arif.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Arif Rachman Arifin seharusnya menolak perintah Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman cctv di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut hakim, Arif punya cukup waktu berpikir untuk menolak perintah Ferdy Sambo.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381600/arif-rachman-divonis-10-bulan-penjara-karena-terbukti-terlibat-dalam-perusakan-cctv-kasus-sambo