PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 13 remaja asal Pekalongan ini terpaksa dibekuk Tim Buser Anti Bandit Satreskrim Polres Batang. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan beberapa pucuk senjata tajam, berupa parang dan celurit.
Dari hasil penyidikan sementara, Polisi akhirnya menetapkan 1 orang sebagai tersangka pelaku pembacokan, dan 2 orang lainnya dinyatakan sebagai DPO. Sementara, belasan remaja lainnya sudah dilepas dan dikembalikan kepada pihak keluarga.
Kasus penganiayaan ini terjadi, saat tersangka bersama rekan-rekannya mencari anggota geng lawan di seputaran Alun-alun Batang pada sabtu malam lalu. Kemudian seorang pengendara motor melintas di depan mereka dan langsung dianiaya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang tersangka lainnya, yang sudah dinyatakan sebagai DPO.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381293/aniaya-pengendara-motor-belasan-remaja-ditangkap