JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (22/2), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi terdakwa, Irfan Saleh Kurnia dalam kasus dugaan korupsi helikopter Augusta Westland 101 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Pada Sidang Pembacaan Tuntutan di Januari 2023, Jaksa menunut Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh dengan tuntutan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 177 miliar.
Terdakwa Irfan Kurnia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 738,9 miliar dalam pembelian helikopter Augusta Westland 101 di TNI Angkatan Udara.
Kasus ini bermula dari rencana pengadaan Helikopter Augusta Westland 101 di TNI AU pada 2015.
Rencana itu ditolak Presiden Joko Widodo; namun, pengadaan tetap dilakukan oleh KSAU kala itu, yakni Marsekal Agus Supriatna di tahun 2016.
Investigasi pun dilakukan untuk menyelidiki pembelian yang sudah dibatalkan oleh Presiden.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381188/hari-ini-irfan-saleh-kurnia-jalani-sidang-vonis-kasus-korupsi-helikopter-aw-101-apa-hukumannya