Cerita Saksi Soal Jual Beli Sabu Teddy Minahasa: Barangnya Jenderal untuk Dicarikan Lawan!

2023-02-22 1,497

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara narkoba mantan Kapolda Sumatera Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Sidang menghadirkan saksi mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok Kompol Kasranto untuk terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda.

Awalnya, Kasranto mendapatkan pesan dari terdakwa Linda menawarkan barang berupa sabu.

"Pada waktu kurang lebih bulan Juni, saya mendapat WA dari saudari Linda bahwa WA tersebut berisi, mas mau ada barang, mau nggak?, barang dari siapa mam. Saya mohon maaf manggilnya mami karena sudah terbiasa memanggil mami. Jadi mam barangnya jenderalku," ujar Kasranto.

Baca Juga Kompolnas soal Kasus Teddy Minahasa: Barang Bukti Narkoba Tak Boleh Lama Disimpan di https://www.kompas.tv/article/381145/kompolnas-soal-kasus-teddy-minahasa-barang-bukti-narkoba-tak-boleh-lama-disimpan

Kemudian, kata Kasranto, awalnya tidak mengetahui sabu tersebut berasal dari Teddy Minahasa.

Lantaran saat itu Linda hanya mengatakan bahwa sabu tersebut dari seorang jenderal dari Padang.

"Waktu itu tidak disebutkan, hanya milik jenderalku," ujar Kasranto.

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381157/cerita-saksi-soal-jual-beli-sabu-teddy-minahasa-barangnya-jenderal-untuk-dicarikan-lawan