Kompolnas soal Kasus Teddy Minahasa: Barang Bukti Narkoba Tak Boleh Lama Disimpan

2023-02-22 15

JAKARTA, KOMPAS.TV - Teddy adalah satu dari enam terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Sudah beberapa sidang, bagaimana melihat jalannya sidang?.

Ya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2) kemarin, sejumlah fakta juga terungkap.

Teddy dan Dody masih saling bantah soal barang bukti yang tidak langsung diserahkan ke negara.

Lantas, soal keengganan menitipkan barang sitaan ke rumah barang sitaan negara, bagaimana pandangan Pakar Hukum Pidana dan Kompolnas soal kasus ini?

Untuk membahasnya, sudah bersama Kompas TV Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim; juga Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting.
_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381145/kompolnas-soal-kasus-teddy-minahasa-barang-bukti-narkoba-tak-boleh-lama-disimpan

Free Traffic Exchange