Polres Sukabumi Kota menggelar Rekontruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan CPL (24 tahun), wanita yang jasadnya ditemukan tanpa busana di Sungai Cipelang, Kota Sukabumi, Selasa (21/2/2023). Sebanyak 29 adegan diperagakan oleh tersangka R alias E (38 tahun).
Dalam rekonstruksi yang disaksikan pihak Kejari Kota Sukabumi itu digelar di empat lokasi, yakni pertama dimulai di minimarket Lembursitu, kemudian di Jalan Jalur Lingkar Selatan dan berakhir di bawah Jembatan sungai Cipelang Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
Selama proses reka adegan berlangsung, pihak kepolisian melakukan pengamanan ketat dengan melibatkan 54 personel.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengatakan kegiatan rekontruksi ini dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Rekonstruksi yang digelar pada pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, ujar Yanto, dimulai dari tempat pertama di sekitar minimarket di Jalan Pelabuhan II dan dilanjut dengan lokasi kedua naik angkutan kota dan lokasi ketiga berhenti di sekitar kafe dan restoran Glass House di Jalan Lingkar Selatan, hingga berakhir di lokasi keempat berada di sekitar Jembatan Cipelang.
Ia menjelaskan peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada reka adegan yang ke-25, saat tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke jurang dan terbawa arus sungai Cipelang hingga 300 Meter.
Sebelumnya, lanjut Yanto, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan, namun tersangka yang meminta persetubuhan untuk kedua kalinya ditolak korban sehingga terjadi pemukulan. Korban yang lari lalu dikejar dan didorong tersangka jatuh ke aliran Sungai Cipelang.
"Tidak ditemukan barang bukti dan fakta baru dalam rekontruksi ini. Tidak ada pencekikan, hanya ada pemukulan sesuai dengan temuan kita di korban, yaitu ada pukulan di sebelah kanan muka dan tersangka juga mengakui bahwa dia yang memukulnya," ucap Yanto.