MALANG, KOMPAS.TV -Gugatan perdata tragedi Kanjuruhan memasuki tahap mediasi. Korban kecewa, karena para tergugat merasa kasus Kanjuruhan sudah selesai, dengan memberikan korban santunan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dari tim Tatak (tim advokasi tragedi Kanjuruhan) usai mediasi di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (21/02/2023).
Proses mediasi sendiri dilakukan secara tertutup dan dihadiri oleh penggugat, keluarga korban meninggal Kanjuruhan, serta pihak tergugat dan turut tergugat.
"Artinya ini kan untuk yang meninggal dan penyintas. Kalau kemudian mereka berbicara sudah memberikan sumbangan 10 juta, itu gak ketemu nilai itu. Artinya itu sukarela, kita sekarang sedang menuntut ganti rugi" Jelas Imam Hidayat, perwakilan Tatak.
Imam menambahkan bahwa penanganan hukum tragedi 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang tersebut jalan di tempat. Ia berharap Polri serius dalam penanganan hukum.
#gugatanperdata #tragedikanjuruhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380919/mediasi-gugatan-perdata-kanjuruhan-korban-kecewa