BENGKULU, KOMPAS.TV - Terungkapnya sindikat pemalsu surat kendaraan ini setelah Tim Merah Putih Polresta Bengkulu menangkap komplotan pelaku curanmor lintas provinsi yang meresahkan warga Kota Bengkulu.
Tak hanya mengamankan kendaraan hasil curian, polisi turut mengamankan beberapa surat kendaraan palsu, plat kendaraan, serta cat yang digunakan untuk membuat plat kendaraan palsu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa aksi mereka tak hanya mencuri motor namun turut membuat surat kendaraan palsu yang nantinya akan dijual bersama kendaraan hasil curian.
Para pelaku memiliki peranan masing-masing dalam membuat surat kendaraan palsu tersebut.
Kelima pelaku kini terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 7 tahun penjara.
Polisi kini tengah mendalami kasus pemalsuan surat kendaraan yang diduga berhubungan dengan sindikat luar Provinsi Bengkulu.
#bengkulu #suratkendaraanpalsu #polrestabengkulu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380446/polisi-bongkar-sindikat-pemalsu-surat-kendaraan