JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah adanya putusan vonis untuk Richard Eliezer pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, kini Eliezer menunggu Sidang Komisi Kode Etik Polri untuk memastikan apakah Eliezer dapat kembali menjadi anggota Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri.
Menurutnya Eliezer dihukum selama 1 tahun 6 bulan tersebut menjadi peluang besar Eliezer untuk menjadi anggota Polri kembali.
Hal tersebut diatur oleh Peraturan Polisi Nomor 7 tahun 2022, dalam aturan tersebut hukuman yang diterima Eliezer tergolong tidak terlalu berat, sehingga mempunyai peluang besar untuk kembali ke Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada peluang bagi Bharada Eliezer untuk menjadi anggota Polri setelah menjalani hukumannya.
Baca Juga Ternyata Inilah Alasan Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Sambo Cs... di https://www.kompas.tv/article/380427/ternyata-inilah-alasan-kejagung-ajukan-banding-atas-vonis-sambo-cs
Kapolri telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi untuk menentukan kelanjutan karier Eliezer di Polri.
Kompolnas pun menilai pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri akan jadi pertimbangan meringankan juga bagi Sidang Etik Eliezer.
Hingga saat ini sidang kode etik masih dalam persiapan proses administrasi dan lain lainya oleh Divisi Propam.
Apakah sang penguak fakta dalam kasus pembunuhan Yosua ini dapat terus mengabdi pada negara sebagai anggota Polri? atau karirnya terhenti pasca-vonis kasus pembunuhan Yosua?
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380428/kapolri-jenderal-listyo-sebut-eliezer-punya-peluang-besar-tetap-jadi-anggota-polri