KOMPAS.TV - Perjalanan panjang kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah di batas akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada pelaku utama pembunuhan, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Vonis tersebut jauh lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga Lengkap! Bata Plastik Daur Ulang dan Tahan Gempa untuk Bangunan Sekolah di https://www.kompas.tv/article/380136/lengkap-bata-plastik-daur-ulang-dan-tahan-gempa-untuk-bangunan-sekolah
Selain publik, tentu pihak yang paling menanti vonis Ferdy Sambo ialah Keluarga Almarhum Brigadir Yosua.
Kedua Orang Tua Yosua pun hadir langsung di ruang sidang dengan memeluk foto sang putra sambil mengikuti sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo.
Seketika tangis haru keluarga pun pecah saat majelis hakim membacakan vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Penantian keluarga atas keadilan kematian putranya pun akhirnya tercapai setelah menanti keadilan selama 7 bulan lamanya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380149/ferdy-sambo-ajukan-banding-bukti-untuk-vonis-mati-diuji-oleh-dalil-hukum