JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri yang pernah menangani kasus-kasus besar semasa menjabat.
Baca Juga LPSK Tawarkan Richard Eliezer Bergabung Jika Tidak Diberhentikan, Ini Kata Keluarga di https://www.kompas.tv/article/379924/lpsk-tawarkan-richard-eliezer-bergabung-jika-tidak-diberhentikan-ini-kata-keluarga
Berikut 5 kasus besar yang pernah ditangani Ferdy Sambo:
Pertama, kasus Kopi Sianida
Peristiwa terjadi pada 6 Januari 2016 yang meyeret nama Jessica Wongso sebagai tersangka.
Kedua, kasus Bom Sarinah
Ferdy Sambo kemudian menangani kasus bom sarinah yang terjadi pada 14 Januari 2016 di kawasan Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.
Ketiga, kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra merupakan buron kasus hak tagih (cassie) bank Bali.
Saat itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan pangkat Brigjen Polisi.
Keempat, kebakaran Kejaksaan Agung
Peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung terjadi pada tahun 2020.
Dalam proses penyelidikan, Ferdy Sambo turut mengusut kasus kebakaran tersebut.
Kelima, kasus KM 50
Kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) terjadi pada tahun 2020. Ferdy sambo turut mengerahkan 30 anggota Tim Propam Polri untuk mengungkap kasus tersebut.
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379929/deretan-kasus-besar-yang-ditangani-ferdy-sambo-bom-sarinah-kopi-sianida-hingga-kebakaran-kejagung