JAKARTA, KOMPAS.TV - Nasib Richard Eliezer sebagai anggota Polri usai divonis satu setengah tahun penjara akan ditentukan dalam sidang kode etik.
Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, menyerahkan keputusan nasib kliennya di kepolisian pada Kapolri.
Baca Juga LPSK Sebut Masih Ada Potensi Ancaman yang Diterima Eliezer di https://www.kompas.tv/article/379877/lpsk-sebut-masih-ada-potensi-ancaman-yang-diterima-eliezer
Jika dari hasil sidang etik, Eliezer tak dipecat Polri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap sang penguak fakta bisa bergabung dengan LPSK atas izin Kapolri.
Selain dapat berkontribusi dalam perlindungan saksi dan korban lain, LPSK juga menilai bergabungnya Eliezer memudahkan lpsk melindunginya sebagai justice collaborator.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379908/nasib-keanggotan-eliezer-di-kepolisian-ronny-talapessy-kita-serahkan-semuanya-ke-kapolri