Lawan Vonis Mati, Ferdy Sambo Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

2023-02-18 7

JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf resmi mengajukan banding.

Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara PN Jaksel, Kuat Maruf lebih dulu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 15 Februari.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, mengajukan banding pada 16 Februari.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, istrinya Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Sementara itu, Richard Eliezer tak mengajukan banding, hingga vonis hakim telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Berbagi Pengalaman Atasi Stunting di https://www.kompas.tv/article/379801/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-berbagi-pengalaman-atasi-stunting

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379803/lawan-vonis-mati-ferdy-sambo-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-dki-jakarta