JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi tak bisa menahan rasa tegang ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Hal itu tampak dari napas Putri yang terengah-engah saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu.
Setelah vonis dijatuhkan, Putri pun terlihat berkaca-kaca dan menarik napas panjang hingga memejamkan mata.
Hakim menilai istri Ferdy Sambo itu terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca Juga LPSK Buka Kesempatan Bagi Richard Eliezer Bergabung, Edwin Partogi: Kami Membuka Diri! di https://www.kompas.tv/article/379706/lpsk-buka-kesempatan-bagi-richard-eliezer-bergabung-edwin-partogi-kami-membuka-diri
Adapun hal memberatkan yakni Putri berbelit-belit, tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan persidangan.
Selain itu, dia dinilai mencoreng nama baik organisasi Putri Bhayangkari.
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379729/lihat-lagi-ekspresi-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara-napas-terengah-hingga-berkaca-kaca