JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani vonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 12 tahun penjara, dan sang penguak fakta 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga Mungkinkah Sanksi Eliezer Juga Ringan di Persidangan Kode Etik Polri? di https://www.kompas.tv/article/379680/mungkinkah-sanksi-eliezer-juga-ringan-di-persidangan-kode-etik-polri
Putusan Eliezer sangat jauh berbalik dengan tuntutan jaska yang sebelumnya memberi hukuman 12 tahun penjara.
Poin maaf dari keluarga Yosua jadi pertimbangan hakim memvonis ringan Eliezer.
Lalu apa tanggapan ibu Eliezer mengenai hal itu? Simak dialog selengkapnya bersama ibunda Yosua Hutabarat serta melalui sambungan Zoom, Rynecke Pudihang ibu dari Richard Eliezer.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379694/eksklusif-ibu-yosua-dan-ibu-eliezer-bertemu-usai-vonis-ferdy-sambo-cs