JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban, Edwin Partogi, LPSK akan mengajukan ke Kemenkumham, terkait remisi tambahan untuk Richard Eleizer.
Menurut Edwin Partogi, LPSK akan mengajukan remisi tambahan kepada Richard Eliezer, karena menjadi justice collaborator yaitu selama dua pertiga masa tahanan.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengatakan bahwa masa perlindungan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan berlaku 6 bulan ke depan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga LPSK Perjuangkan Pemenuhan Hak Richard Eliezer selaku JC: Bisa Remisi atau Pembebasan Bersyarat di https://www.kompas.tv/article/379674/lpsk-perjuangkan-pemenuhan-hak-richard-eliezer-selaku-jc-bisa-remisi-atau-pembebasan-bersyarat
Edwin mengatakan alasan 6 bulan karena terdapat evaluasi dalam masa perlindungan.
"Kenapa enam bulan, karena dalam enam bulan itu bisa saja ada evaluasi dari LPSK yang menyatakan bahwa perlindungan itu sudah tidak diperlukan. Dalam enam bulan itu ada sikap dari terlindung.
Sikap terlindung misalnya sudah tidak lagi memerlukan perlindungan dari LPSK.
Jadi enam bulan itu kepentingannya, kepentingan LPSK dan terlindung untuk apakah perlindungan itu masih diperlukan atau tidak," ujar Edwin.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379692/soal-pengajuan-remisi-eliezer-lpsk-bisa-saja-bentuknya-berupa-pembebasan-bersyarat