LPSK Akan Ajukan Remisi Tambahan untuk Richard Eliezer ke Kemenkumham!

2023-02-17 14

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban, Edwin Partogi, LPSK akan mengajukan ke Kemenkumham, terkait remisi tambahan untuk Richard Eleizer.

Menurut Edwin Partogi, LPSK akan mengajukan remisi tambahan kepada Richard Eliezer, karena menjadi justice collaborator yaitu selama dua pertiga masa tahanan.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengatakan bahwa masa perlindungan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan berlaku 6 bulan ke depan.

Baca Juga LPSK Sebut Masa Perlindungan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator Diperpanjang 6 Bulan di https://www.kompas.tv/article/379631/lpsk-sebut-masa-perlindungan-richard-eliezer-sebagai-justice-collaborator-diperpanjang-6-bulan

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Edwin mengatakan alasan 6 bulan karena terdapat evaluasi dalam masa perlindungan.

"Kenapa enam bulan, karena dalam enam bulan itu bisa saja ada evaluasi dari LPSK yang menyatakan bahwa perlindungan itu sudah tidak diperlukan. Dalam enam bulan itu ada sikap dari terlindung. Sikap terlindung misalnya sudah tidak lagi memerlukan perlindungan dari LPSK.

Jadi enam bulan itu kepentingannya, kepentingan LPSK dan terlindung untuk apakah perlindungan itu masih diperlukan atau tidak," ujar Edwin.




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379689/lpsk-akan-ajukan-remisi-tambahan-untuk-richard-eliezer-ke-kemenkumham